Home » , » Peran negara untuk melindungi fakir miskin

Peran negara untuk melindungi fakir miskin

Written By buantan besar on Minggu, 22 Desember 2013 | 06.08

Tugas tentang peran negara dalam melindungi fakir miskin
 
TITLE: Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak Dan Penerapannya (Penelitian Di Kota Binjai, Kota Medan Dan Kabupaten Deli Serdang) Authors: Jauhari, Iman Advisors: Lubis, M. Solly
Thaib, M. Hasballah Issue Date: 8-May-2008
ABSTRACT: “... untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Selanjutnya, perlindungan dan jaminan sosial yang merupakan hak setiap warga negara juga diamanatkan dalam UUD 1945  Pasal 27 Ayat 2:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Diamanatkan kemudian, bahwa diperlukan adanya suatu sistem perlindungan dan jaminan sosial pada skala nasional sebagaimana diamanatkan pada Pasal 34 Ayat 2 Perubahan UUD 1945 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa,
 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat ......”
Beberapa pasal di dalam UUD 1945 juga lebih mempertegas pentingnya hidup layak bagi warganegara, misalnya:
Pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 31  ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Pasal 34   ayat 1
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 basil amandemen keempat disebutkan bahwa "fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara". Perlindungan hak-hak anak juga diatur dalam sejumlah undang-undang yang terkait yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. 

Namun dalam kenyataannya jumlah anak terlantar dan anak jalanan di Sumatera Utara semakin banyak dan implementasi peraturan perundang-undangan tersebut terhadap perlindungan hak-hak anak belum diterapkan sebagaimana mestinya, baik terhadap anak terlantar di panti asuhan maupun terhadap anak terlantar yang turun ke jalan untuk rnencari uang dengan cara meminta-minta, tukang asongan, tukang semir sepatu, untuk memenuhi nafkah orang tuanya dan untuk biaya hidupnya. Padahal dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua disebutkan "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji undang-undang perlindungan anak belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, hambatan-hambatan dan sebab-sebab yang terjadi dalam penerapan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, dan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan dan undang-undang perlindungan anak terhadap hak-hak anak. Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas, dilakukan penelitian dalam bentuk preskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah Propinsi Sumatera Utara dengan sampel wilayah adirunistrasi adalah Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang dengan sasaran sejumlah instansi terkait yang relevan dengan variabel masalah yang diteliti. Informan sebanyak 51 orang dan responden sebanyak 150 orang. Alat pengumpulan data primer adalah kuesioner, pedoman wawancara, check list, dan studi dokumen Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak belum dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, karena Pemerintah Daerah belum mempunyai perhatian secara sungguh-sungguh dan belum ada political will terhadap perlindungan hak-hak anak serta belum menjadi skala perioritas dalam pembangunan daerah, baik dari segi dana perlindungan anak dari APBD maupun dari segi sumber daya manusia yang memahami tentang hak-hak anak, prinsip-prinsip perlindungan anak dan juga belum dibentuknya lembaga yang khusus menangani perlindungan anak. Pada taraf sinkronisasi Undang-Undang Perlindungan Anak belum teratur dan belum terarah dalam pen^turannya, karena dari sejumlah undang-undang tentang anak yang beriaku belum ada harmonisasi dalam pelaksanaannya, dimana masih terjadi paradoxalitas satu sama lainnya, sehingga pihak pemerintah, pene^k hukum dan masyarakat sukar untuk menerapkannya terhadap perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak-hak anak.

2. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak karena tidak ada kerjasama antara pihak-pihak dari instansi terkait, yaitu Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam hal pembinaan, pemeliharaan dan perlindungan hak-hak anak, ditambah Iagi ketidakpedulian masyarakat sebagai orang tua asuh, dan kurangnya pengetahuan orang tua terhadap pendidikan dan kebutuhan hak-hak anak. Kemudian Pemerintah Daerah pun tidak melakukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat luas, dan kurangnya kesadaran pihak eksekutif dan legislatif tentang masalah anak terlantar dan anak jalanan. Sebab-sebab terjadinya hambatan karena tidak ada peraturan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang khusus mengatur tentang perlindungan anak terlantar dan anak jalanan dalam peraturan daerah.
3. Peran Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peraturan dan undang-undang perlindungan anak, baru pada tahap memberikan bantuan dana untuk anak-anak terlantar di panti asuhan, sedangkan untuk anak jalanan baru dibuat rumah singgah dan ditambah biaya-biaya buku bacaan sekolah bagi anak yang tidak mampu dengan cara mendatangi ke sekolah-sekolah. Disarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota supaya membuat secara khusus peraturan daerah mengenai anak terlantar dan anak jalanan. Pemerintah kabupaten/kota bersama masyarakat diharapkan dapat membangun panti asuhan dengan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga anak-anak yang dilatih ketrampilan di panti tersebut, kelak dapat merubah taraf hidupnya ke arah yang lebih baik. Kemudian &sarankan juga kepada orang tua atau wali supaya dapat melakukan hadhanah (mengasuh anak) dengan penuh tanggung jawab supaya perhatian, kasih sayang dapat terbentuk dalam jiwa anak, sehingga anak tidak terlantar dan tidak turun ke jalan, serta dapat terpenuhi hak-hak anak secara seimbang. 

_______________________bisa juga dilihat di sini versi PDF__________________________________

DAFTAR PUSTAKA
www.bappenas.go.id/index.php/download_file
repository.usu.ac.id › ... › Law › SP - Ilmu Hukum‎
Share this article :

0 komentar:

Blogger news



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. buantan besar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger